0292 7630033 kec_tawangharjo@grobogan.go.id
Dukung Ketahanan Pangan, Wujudkan Desa Mandiri melalui Budidaya Melon Hidroponik yang dikelola oleh BUMDES AJI SAKA Desa Jono
Sebagai Bentuk Rasa Syukur Masyarakat serta Pelestarian Budaya, Camat Tawangharjo hadir secara langsung dalam kegiatan Kirab Budaya dan Sedekah Bumi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Desa Tawangharjo
Kunjungan Kerja Gubernur Jawa Tengah dalam rangka Program Layanan Dokter Spesialis Keliling (Speling)
KECAMATAN TAWANGHARJO RAIH PENGHARGAAN PELAKSANA TERBAIK II MUSRENBANG RKPD KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2027
ZIARAH MAKAM KI AGENG TARUB DAN KI AGENG SELO DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI KE-300 KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2026

SOSIALISASI KETENTUAN PERATURAN DI BIDANG CUKAI KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2026

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan peraturan di bidang cukai serta mencegah peredaran barang kena cukai ilegal, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai Kabupaten Grobogan Tahun 2026 pada Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Tawangharjo.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Semarang yang memiliki cakupan wilayah kerja termasuk Kabupaten Grobogan. Sosialisasi diikuti oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai elemen masyarakat sebagai upaya dalam mendukung penyebarluasan informasi terkait ketentuan di bidang cukai.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Tawangharjo, Bapak Joko Supriyanto, S.S.T.P., M.H., memberikan sambutan sekaligus himbauan kepada seluruh peserta agar turut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Beliau mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan edukasi mengenai pengertian barang kena cukai, ketentuan peraturan yang berlaku, ciri-ciri barang kena cukai legal, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu materi yang menjadi perhatian utama adalah terkait peredaran rokok ilegal, yang dapat dikenali melalui ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maupun menggunakan pita cukai bekas.

Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredarannya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa penerimaan negara yang berasal dari cukai, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di daerah.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan sehingga mampu mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Video Youtube

Galleri Foto

Lokasi Kantor

Jumlah Pengunjung

Today 24

Yesterday 88

Week 567

Month 647

All 17306

Currently are 8 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions